Selasa, Desember 15, 2009

Open source mulai di Wajibkan.

Kewajiban mengutamakan software open source di indonesia.

Dalam pembangunan pusat sarana dan prasarana penyedian akses internet di ibu kota kecamatan, Depkominfo telah mengeluarkan beberapa ketentuan awal yang diatur dalam peraturan mentri kominfo No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyediaan jasa akses internet pada wilayah pelayanan Universal Telekomunikasi Internet kecamatan
Ketentuan tersebut, antara lain Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) menyediakan downlink sekurang-kurangnya 256 Kbps, dan uplink 128 Kbps. Latency maksimal 750 ms, dan packet loss maksimal 2% yang semuanya diukur dari server PLIK ke SIMMLIK (Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan).
Selain ketentuan awal itu, masih ada lagi 28 ketentuan yang ditetapkan oleh Depkominfo. Tapi yang paling ditekankan adalah penggunaan belanja modal sekurang-kurangnya 35% untuk pembelanjaan produksi dalam negri, dan mengutamakan penggunaan software berbasis open source




pc mild 25/2009
info. postel.go.id



0 comments:

Posting Komentar

Free Comment..